Skema Desain RPJMDesa "Sebaiknya" Berskala Lokal Desa
1. Pijakan Hukum
1. Pijakan Hukum
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pada ayat (3) disebutkan bahwa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Suatu Ketika Di Kecamatan Batuatas Kab. Buton Selatan dalam acara Musrenbang Kecamatan |
Baca Juga : Apa Perbedaan "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" ?