Baca Juga
RKP Desa adalah kepanjangan
dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa
tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus
dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui
usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Sedangkan DU-RKP Desa adalah
singkatan dari Daftar Usulan RKP Desa. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa
yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan
diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Demikian penjelasan mengenai
RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Baca Juga : RKP Desa Tahun 2019 Dan DU-RKP Desa Tahun 2020 Mulai Disusun
Baca Juga : RKP Desa Tahun 2019 Dan DU-RKP Desa Tahun 2020 Mulai Disusun
Posting Komentar
Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!