Desember 2018 | Desa | Desa | Desa DESA MEMBANGUN INDONESIA
close
-->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Desember 2018




1. Pijakan Hukum


Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pada ayat (3) disebutkan bahwa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.


Model Pembangunan Integratif
Suatu Ketika Di Kecamatan Batuatas Kab. Buton Selatan dalam acara Musrenbang Kecamatan
Kemudian pada Pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selanjutnya pada pasal 2 ayat (6) disebutkan bahwa Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya. Pasal 3 Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca Juga : Apa Perbedaan "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" ?

Antusias teman-teman di desa untuk mencari regulasi hukum atau produk hukum desa perlu diacungi jempol. Memang benar, biar tak salah arah maka perlu petunjuk mau kemana kita. Permendesa PDTT merupakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi yang menjadi petunjuk arah kebijakan yang mengatur ritme pembangunan di desa biar tak melenceng dari aturan. 


Pada tahap perencanaan pembangunan desa seperti Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa Tahun ini, tentu saja salah satunya merujuk pada Permendesa PDTT tentang Prioritas Pembangunan Desa. Apa-apa kegiatan atau program desa yang bisa atau tidak bisa, yang boleh atau tidak boleh, dan lebih tepatnya yang prioritas atau yang tidak prioritas. 

Selain itu juga pada tahap penganggaran, APBDes atau Perdes APBDes mulai disusun juga selain berdasarkan RKP Desa dan DU-RKP Desa juga berdasarkan regulasi seperti Permendesa PDTT. 


Silahkan Anda Download Kumpulan Permendesa PDTT Terlengkap dan Terupdate terkait Desa :


Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa :




Download : ( Klik )

Alternatif Download : ( Klik )


Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa :



Download : ( Klik )

Alternatif Download : ( Klik )



Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa :



Download : ( Klik )

Alternatif Download : ( Klik )


Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes :



Download : ( Klik )

Alternatif Download : ( Klik )



Tinjauan atas Buku 5 Desa Mandiri, Desa Membangun

Beda "Desa Membangun" Dan "Membangun Desa" [Desa Membangun Indonesia]
[Sampul Buku 5 Desa Mandiri, Desa Membangun]


Desa-Membangun-Indonesia.blogspot.com - Apa bedanya 'desa membangun' dan 'membangun desa' ? Apa arti dan konsep dari "desa membangun" dan "membangun desa"? Untuk menjawab pengertian dari kedua istilah yang sedang populis (baca juga : populer) di kalangan pegiat desa ini, mari kita lihat simak perbedaannya di bawah ini :


Kata pembangunan menjadi diskursus (baca juga : wacana/isu) yang jamak diperbincangkan manakala pemerintahan Orde baru menggalakannya. Bahkan, kata pembangunan menjadi trade mark kabinet pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto. Pembangunan sebagai diskursus sejatinya berkait dengan diskursus developmentalisme yang dikembangkan negara-negara barat. Dilihat secara mendalam, pengertian dasar pembangunan adalah istilah yang dipakai dalam berbagai konteks berbeda. Hanya saja ia lebih sering dipakai dalam konotasi politik dan ideologi tertentu. Ada yang menyetarakan pembangunan dengan perubahan sosial, pertumbuhan, modernisasi dan rekayasa sosial. Dalam konteks pemerintahan Orde Baru, implementasi konsep pembangunan syarat dengan menjadikan desa sebagai obyek pembangunan, bukan subyek. 

Dalam kerangka ini, maka desa tidak lebih menjadi lokasi bagi pemerintah untuk mengambil dan membelanjakan sumber daya negara. Hanya saja bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kemajuan desa.Pemerintah Orde Baru merubah birokrasi menjadi mesin politik kekuasaan yang minim orientasi pemberdayaan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang melekat pada masyarakat lokal. Sumber daya ekonomi lokal di-eksploitasi sedemikian rupa hanya sekadar memenuhi target pertumbuhan. Sementara kesejahteraan masyarakat desa sebagai subyek sekaligus pemilik sumber daya terpinggirkan. Akhirnya, kata pembangunan lekat pada tubuh pemerintah sebagai subyek pelaku, sementara desa hanya sebagai obyek pembangunan yang dilakukan pemerintah.


Konsep kunci pembangunan untuk memahami frasa “membangun desa” dan “desa membangun” tidak dikenal dalam wacana dan teori pembangunan. Konsep pembangunan desa sebenarnya tidak dikenal dalam literatur pembangunan. Secara historis, pembangunan desa merupakan kreasi dan ikon Orde Baru, yang muncul pada Pelita I (1969-1974) yang melahirkan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa di Departemen Dalam Negeri. Namun pada pertengahan 1980-an pembangunan desa kemudian diubah menjadi pembangunan masyarakat desa, sebab pembangunan desa sebelumnya hanya berorientasi pada pembangunan fisik, kurang menyentuh masyarakat. Direktorat Jenderal Bangdes juga berubah  menjadi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, namun arus pemberdayaan yang hadir pada tahun 1990-an nomenklatur juga berubah menjadi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang bertahan sampai sekarang. Ditjen ini masih akrab dengan nomenklatur pembangunan desa, karena pembangunan desa tertuang dalam PP No. 72/2005. Baik RPJMN maupun institusi Bappenas dan kementerian lain sama sekali tidak mengenal pembangunan desa, melainkan mengenal pembangunan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat (desa). Pembangunan desa tidak lagi menjadi agenda nasional tetapi dilokalisir menjadi domain dan urusan desa. 


Literatur teori pembangunan juga tidak mengenal pembangunan desa. Pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dan dikembangkan. Desa maupun membangun desa menjadi bagian dari pembangunan perdesaan.Bappenas menganut aliran dan posisi ini. Literatur pembangunan perdesaan begitu kaya, dinamis dan transformatif. Seperti terlihat dalam tabel 1.2 ada perubahan dari paradigma lama (dekade 1960-an hingga 1980-an) menuju paradigma baru (dekade 1990-an hingga sekarang). Paradigma lama bersifat state centric: otokratis, top down, sentralistik, hirarkhis, sektoral dan seterusnya. Paradigma baru tampaknya mengandung spirit rekognisi dan subsidiaritas yang bersifat society centric: demokratis, bottom up, otonomi, kemandirian, lokalitas, partisipati, emansipatoris dan seterusnya (Eko, et,.al. 2014). Desa membangun adalah spirit UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.


UU Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Pemerintah supradesa menjadi pihak yang menfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa melalui skema kebijakan yang mengutamakan rekognisi dan subsidiaritas.Supra desa tak perlu takut dengan konsekuensi pemberlakukan kedua azas tersebut. Dengan menjadi subyek pembangunan justru desa tidak lagi akan menjadi entitas yang merepotkan tugas pokok pemerintah kabupaten, provinsi bahkan pusat. Justru desa akan menjadi entitas negara yang berpotensi mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa baik di mata warga negaranya sendiri maupun negara lain. 

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget