Skema Desain RPJMDesa "Sebaiknya" Berskala Lokal Desa | Desa | Desa | Desa DESA MEMBANGUN INDONESIA
close
-->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Skema Desain RPJMDesa "Sebaiknya" Berskala Lokal Desa

Baca Juga




1. Pijakan Hukum


Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pada ayat (3) disebutkan bahwa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.


Model Pembangunan Integratif
Suatu Ketika Di Kecamatan Batuatas Kab. Buton Selatan dalam acara Musrenbang Kecamatan
Kemudian pada Pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selanjutnya pada pasal 2 ayat (6) disebutkan bahwa Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya. Pasal 3 Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca Juga : Apa Perbedaan "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" ?


 Pada Bab II Perencanaan Pembangunan Desa Bagian Kesatu Umum Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; 
       dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pada pasal 4 ayat (2) selanjutnya disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a.    penyusunan RPJM Desa; dan
b.   penyusunan RKP Desa. (2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?


2. Skenario/Skema Model Pembangunan Berskala Lokal Desa

Pembangunan swakelola/padat karya/Pembangunan Delegatif
Antusiasi para "srikandi-srikandi" pembangunan Dana Desa Tahun 2015 Di Desa Batuatas Barat



Swakelola/padat karya
Luarbiasa, desa ini lebih banyak pekerja perempuan daripada laki-laki


Skenario dalam pembangunan Desa dirumuskan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa meliputi: (1) Pelaksanaan pembangunan Desa terdiri dari: a) Pagu Indikatif Desa; b) Pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan c) Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk desa. (2) Pelaksanaan pembangunan Desa, dikelola melalui: a) swakelola desa;  b) kerjasama antar desa; c) kerjasama desa dengan pihak ketiga; (3) Pelaksanaan pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah yang, dikelola melalui mekanisme pengintegrasian dan pendelegasian. 


Selain itu, dalam “Road map Implementasi pelaksanaan UU Desa”, skenario dalam pembangunan berskala lokal desa lebih mengutamakan pembangunan kawasan perdesaan dengan model pendelegasian. Model ini adalah desa mempunyai kewenangan mengurus tetapi tidak mempunyai kewenangan mengatur. Pada model ini disebut sebagai “model pendanaan delegasi”. Kegiatan usulan model pendelegasian usulan harus masuk dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Sementara itu “model pendanaan Integrasi” usulan tidak masuk dalam RPJM Desa dan RKP Desa tetapi cukup tercacat dalam RAPBDesa/APBDes, karena model ini desa tidak diberikan kewenangan mengurus dan mengatur. Jenis kegiatan ini dikerjakan oleh SKPD atau Kementrian/Kelembagaan sendiri.
Suatu perencanaan pembangunan akan tepat mengenai sasaran terlaksana dengan baik, dan bermanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi di Desa, maka masyarakat perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan rencana.

Penyusunan rencana ini dimulai dari pengkajian keadaan desa pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian keadaan desa. Pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian tindakan pemecahan masalah dan penentuan peringkat tindakan, dan perumusan rencana mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan.

Untuk lebih memastikan bahwa desa mampu menyusun rencana, maka Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dapat membina apatur pemerintah desa. Dengan pelatihan peningkatan kapasitas diharapkan pemerintah desa ditantang untuk menjadi inisiator pembangunan dengan segera membentuk dan menetapkan Tim Pokja Perencanaan mampu menyusun dan merencanakan pembangunan desa skala enam tahun sebagai acuan perumusan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) secara partisipatif.

Salam Desa Membangun Indonesia

Posting Komentar

Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!

[facebook]

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget