Maret 2018 | Desa | Desa | Desa DESA MEMBANGUN INDONESIA
close
-->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Maret 2018


Tinjauan atas Buku 10 Regulasi Baru, Desa Baru
(Ide, Misi dan Semangat UU Desa)

bahan referensi dan format administrasi desa bagi pegiat desa
[Sampul Buku 10 Regulasi Baru, Desa Baru : Ide, Misi dan Semangat UU Desa]





Buku ini tidak disajikan secara tekstual mengikuti sistematika bab dalam UU Desa, melainkan menampilkan interpretasi dan elaborasi terhadap konsep-konsep kunci yang terkandung dalam UU Desa. Buku ini bukan pula sebuah novel yang menampilkan cerita mengalir secara kronologis, melainkan menyajikan serpihan tema-tema penting yang saling terkait dan terajut dalam bangunan desa baru. 

Bab 1 berbicara tentang teori “desa baru” yang berbeda secara kontras dengan teori “desa lama”. Bab 2 berbicara tengan sosiologi desa, yang menampilkan tema “desa bermasyarakat, masyarakat berdesa”. Desa tempat menyemai modal sosial yang menjadikan desa bertenaga secara sosial, sekaligus mengorganisir masyarakat untuk menyemai tradisi berdesa, yakni bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di ranah desa sebagai sebuah negara kecil. Bab 3 mengusung tema “desa mandiri, desa kuat” yang mengandung isu legitimasi, prakarsa lokal, kewenangan lokal, hingga tindakan desa melayani warga dan desa membangun ekonomi lokal. Bab 4 merupakan perspektif politik-pemerintahan atas desa, dengan mengusung tema “republik desa, demokrasi desa”. Bab 5 sebagai penutup berbicara “mendampingi desa, memberdayakan desa” sebagai jalan dan modalitas untuk perubahan desa menuju self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.


Tinjauan atas Buku 9 Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan

bahan referensi dan format administrasi desa khususnya BUMDEs
[Sampul Buku 9 Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan]





Jaringan sosial (social network) adalah kumpulan individu atau kelompok yang terikat oleh kepentingan dan/atau tujuan yang sama. Membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama merupakan agenda penting dan strategis yang harus dipahami dengan baik oleh para pendamping desa. Pemahaman yang baik terhadap jaringan sosial yang terbangun di pedesaan selama ini, akan sangat membantu proses-proses pendampingan yang dilakukan di tingkat masyarakat desa. Mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai pada kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Jaringan sosial (social network) di pedesaan menjadi salah satu modal sosial (social capital) yang menjadi penopang keberadaan masyarakat pedesaan. Jaringan sosial ini terbangun melalui hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan yang bersifat formal maupun informal. Setiap warga dari suatu masyarakat di pedesaan dipastikan secara alamiah akan melakukan hubungan-hubungan sosial yang konkrit hingga terbentuk suatu kelompok sosial, baik berdasarkan ikatan atas dasar kepentingan ekonomi, politik maupun budaya/kepercayaan.

Salah satu hal mendasar yang harus dipahami dari hubungan sosial yang melahirkan jaringan sosial karena setiap orang mempunyai akses yang berbeda terhadap sumber daya yang bernilai, seperti akses terhadap sumber daya alam, informasi atau kekuasaan. Artinya bahwa dengan memahami jaringan sosial di pedesaan akan memudahkan bagi pendamping desa dalam membangun jaringan sosial baru untuk kepentingan implementasi UU Desa, serta memudahkan untuk mengembangkan kerjasama. 

Karenanya, salah satu tugas dan peran penting dari pendamping desa adalah membantu desa dalam membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial serta mengembangkan kerjasama, baik kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga guna mewujudkan tujuan dari pembangunan desa, sebagaimana dinyatakan dalam UU Desa, khususnya tujuan yang berkaitan dengan: a) Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; b) Meningkatkan ketahanan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; c) memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan d) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. 


Tinjauan atas Buku 8 Ketahanan Masyarakat Desa

bahan referensi dan format administrasi desa, khususnya LKMD
[Sampul Buku 8 Ketahanan Masyarakat Desa]





Pembangunan ketahanan masyarakat desa bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup atau kemakmuran warga masyarakat desa. Dalam hal ini, yang dimaksud keberlangsungan hidup adalah kemampuan melakukan berbagai aktivitas oleh warga masyarakat desa, baik secara individu maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan materiil maupun imateriil secara terus menerus. Untuk mencapai tujuan itu, ketahanan masyarakat desa dilakukan melalui upaya pembangunan atau transformasi kelemahan menjadi kekuatan dan segala potensi untuk mendorong perubahan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, ketahanan masyarakat desa tidak hanya terbatas pada satu aspek kehidupan saja, melainkan meliputi berbagai aspek yang melingkupi kehidupan warga masyarakat desa. 

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?

Lain dari itu, segala upaya yang dilakukan dalam kerangka pembangunan ketahanan masyarakat desa harus berazaskan demokratis, kemandirian dan berkeadilan. Dengan demikian, bagian penting dari ketahanan masyarakat desa terletak pada kemampuan memilih nilai-nilai sosial-budaya dan kelembagaan sosial yang mampu mendukung secara terus menerus proses pembangunan, sehingga kehidupan warga masyarakat desa dapat terselenggara semakin baik dan berkelanjutan. Hal ini dapat berarti memilih nilai sosial-budaya dan lembaga-lembaga lokal yang sudah ada kemudian diperbaharui, dipelihara dan dikembangkan secara terus menerus dan mandiri oleh warga masyarakat desa atas kekuatan yang dimiliki. 


Tinjauan atas Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa

Bahan Referensi dan Format Administrasi Desa Bagi Pegiat Desa
[Sampul Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa]





Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik. 

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?

Dalam konteks desa membangun, Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi: 
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; 
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa; 
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; 
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan 
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 

Untuk melaksanakan kewenangan lokal berskala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa. 

Berangkat dari hal tersebut, maka buku panduan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi ini menjadi penting, karena hanya dengan memahami dinamika masyarakat dan pemerintah desa, seorang pendamping dapat menfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik. 







Bahan Referensi dan Format Administrasi Tata Kelola Pemerintah Desa
[Sampul Buku 3 Demokratisasi Desa]
Demokratisasi Desa merupakan frase tersendiri yang sengaja dibedakan dengan demokratisasi di Desa. Demokratisasi Desa mewakili semangat UU Desa yang mengakui Desa sebagai subyek dalam payung asas rekognisi dan subsidiaritas. Pilihan frase tersebut juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Desa bukanlah ruang geografi kosong yang berjarak dari sosio budaya manusia yang tinggal di dalamnya, seperti tertangkap darifrase demokratisasi di Desa. Sebaliknya, Desa merupakan kesatuan teritorial atau wilayah yang melekat dan terikat pada kehidupan manusia di atasnya beserta tradisi dan adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan itu. Dengan demikian, frase atau konsep demokratisasi Desa berarti upaya menggerakkan demokrasi dalam kekhasan Desa itu sendiri. Demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi Desa. 

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?
Signifikansi atau nilai penting demokratisasi Desa dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, dalam arena Desa, demokrasi merupakan upaya pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa (Kades beserta perangkat dan BPD). Melalui demokrasi, di Desa pun berlaku definisi umum kekuasaan, yakni kekuasaan berasal dan berada di tangan rakyat. Dengan berpijak pada definisi tersebut berarti bahwa masyarakat atau warga Desa adalah pemilik sejati dari kekuasaan (Desa), bukan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa. Penyelenggara Pemerintahan Desa adalah sekedar pelaksana kekuasaan rakyat Desa, bukan pemilik kekuasaan atau apalagi pemilik Desa. 
Latar belakang kedua terkait dengan kemajuan yang ditandai oleh UU Desa dalam memandang kedudukan Desa. Salah satu bagian terpenting dalam UU Desa adalah pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa (disebut asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa (disebut asas subsidiaritas). Dengan dua asas tersebut, Desa memiliki kewenangan yang sangat besar untuk mengurus dirinya sendiri. 
Dipandang dari sudut kepentingan masyarakat Desa, rekognisi dan subsidiaritas memberi peluang bagi Desa untuk mewujudkan kehendak bersama dalam semangat Desa membangun. Desa tampil sebagai subyek yang merencanakan dan menyusun prioritas pembangunannya sendiri, terlepas dari instruksi atau dikte Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah. Sementara di sisi lain, hanya dengan rekognisi dan subsidiaritas, watak feodal dan elitisme penyelenggara Pemerintahan Desa berpeluang untuk muncul kembali (Sutoro Eko, dkk., 2014). Dalam konteks itulah, demokrasi dibutuhkan untuk mengembangkan modal sosial masyarakat Desa dalam berhadapan dan mengelola kekuasaan Desa. Melalui demokrasi pula, dapat diharapkan tumbuhnya kesadaran dalam masyarakat Desa akan posisinya sebagai sumber serta pemilik kekuasaan yang sejati. 
Rekognisi dan subsidiaritas sebagai asas pengaturan Desa membawa implikasi pada desain demokrasi yang dikembangkan di Desa. Demokrasi Desa memiliki titik tekan dan nuansa tersendiri yang tidak dapat disamarupakan dengan demokrasi di tingkat nasional. Hak asal-usul, pola sosio budaya Desa, karakteristik masyarakat Desa, dan kenyataan sosiologis masyarakat Desa menuntut adaptasi dari sistem modern apapun apabila ingin berjalan di Desa, tidak terkecuali demokrasi.


people also ask : Apa yang dimaksud dengan RKP Desa dan DU-RKP Desa?
Cuplikan Gambar RKP Desa




RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.



Mungkin Anda bertanya, bagaimana caranya ya? Apa ada contoh yang cocok dengan itu? Ok...


Lihat Juga :
Contoh Surat Rekomendasi, Format Surat Rekomendasi Kepala Desa, Bagaimana Cara Membuat Surat Rekomendasi Kepala Desa?
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru Surat Rekomendasi Untuk Perawat Desa dan Bidan Desa



Seperti kita ketahui bahwa Surat Rekomendasi di Desa merupakan salah satu administrasi surat menyurat yang terbilang penting. Pada kesempatan ini, saya bagikan format Surat Rekomendasi Kepala Desa untuk Bidan Desa dan Perawat Desa yang mengikuti "Seleksi Tenaga Magang Program Satu Desa Satu Perawat Satu Desa" atau sejenisnya.

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?

Berikut ini Surat Rekomendasi Untuk Perawat Desa dan Bidan Desa

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget