RKP Desa adalah kepanjangan
dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa
tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus
dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui
usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.