Perencanaan Pembangunan Desa, Langkah Awal Membangun Kemandirian Desa | Desa | Desa | Desa DESA MEMBANGUN INDONESIA
close
-->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Perencanaan Pembangunan Desa, Langkah Awal Membangun Kemandirian Desa

Baca Juga


Tinjauan atas Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa

Bahan Referensi dan Format Administrasi Desa Bagi Pegiat Desa
[Sampul Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa]





Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik. 

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?

Dalam konteks desa membangun, Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi: 
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; 
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa; 
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; 
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan 
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 

Untuk melaksanakan kewenangan lokal berskala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa. 

Berangkat dari hal tersebut, maka buku panduan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi ini menjadi penting, karena hanya dengan memahami dinamika masyarakat dan pemerintah desa, seorang pendamping dapat menfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik. 


Itulah petikan kalimat dan paragraf dari BUKU 6 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA yang diterbitkan oleh Kemendesa PDTTBuku ini adalah buku yang dapat dibaca dan dihayati oleh para pendamping desa, pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Karena itu, saya merekomendasikan buku tersebut untuk bahan bacaan dan referensi Anda. Silahkan didownload pada link dibawah ini :


1. Download ( Klik )



2. Download ( Klik )



3. Download ( Klik )



4. Download ( Klik )



5. Download ( Klik )



6. Download ( Klik )






Jika Ada Kendala atau Masukan, Silahkan disampaikan pada kolom komentar. Atau Anda dapat mengirim pesan ke Email: laodemuhamad.fiilmudawad@gmail.com

Posting Komentar

Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!

[facebook]

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget