Apa dan Bagaimana Desa Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan? | Desa | Desa | Desa DESA MEMBANGUN INDONESIA
close
-->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Apa dan Bagaimana Desa Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan?

Baca Juga


Tinjauan atas Buku 9 Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan

bahan referensi dan format administrasi desa khususnya BUMDEs
[Sampul Buku 9 Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan]





Jaringan sosial (social network) adalah kumpulan individu atau kelompok yang terikat oleh kepentingan dan/atau tujuan yang sama. Membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama merupakan agenda penting dan strategis yang harus dipahami dengan baik oleh para pendamping desa. Pemahaman yang baik terhadap jaringan sosial yang terbangun di pedesaan selama ini, akan sangat membantu proses-proses pendampingan yang dilakukan di tingkat masyarakat desa. Mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai pada kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Jaringan sosial (social network) di pedesaan menjadi salah satu modal sosial (social capital) yang menjadi penopang keberadaan masyarakat pedesaan. Jaringan sosial ini terbangun melalui hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan yang bersifat formal maupun informal. Setiap warga dari suatu masyarakat di pedesaan dipastikan secara alamiah akan melakukan hubungan-hubungan sosial yang konkrit hingga terbentuk suatu kelompok sosial, baik berdasarkan ikatan atas dasar kepentingan ekonomi, politik maupun budaya/kepercayaan.

Salah satu hal mendasar yang harus dipahami dari hubungan sosial yang melahirkan jaringan sosial karena setiap orang mempunyai akses yang berbeda terhadap sumber daya yang bernilai, seperti akses terhadap sumber daya alam, informasi atau kekuasaan. Artinya bahwa dengan memahami jaringan sosial di pedesaan akan memudahkan bagi pendamping desa dalam membangun jaringan sosial baru untuk kepentingan implementasi UU Desa, serta memudahkan untuk mengembangkan kerjasama. 

Karenanya, salah satu tugas dan peran penting dari pendamping desa adalah membantu desa dalam membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial serta mengembangkan kerjasama, baik kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga guna mewujudkan tujuan dari pembangunan desa, sebagaimana dinyatakan dalam UU Desa, khususnya tujuan yang berkaitan dengan: a) Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; b) Meningkatkan ketahanan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; c) memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan d) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. 


Itulah petikan kalimat dan paragraf atau cuplikan dari BUKU 9 MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN yang diterbitkan oleh Kemendesa PDTTBuku ini adalah buku yang dapat dibaca dan dihayati oleh para pendamping desa, pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk Buku Lengkapnya, Anda dapat men-download gratis pada link dibawah ini :


1. Download ( Klik )


2. Download ( Klik )


3. Download ( Klik )


4. Download ( Klik )


5. Download ( Klik )


6. Download ( Klik )





Jika Ada Kendala atau Masukan, Silahkan disampaikan pada kolom komentar. Atau Anda dapat mengirim pesan ke Email: laodemuhamad.fiilmudawad@gmail.com 

Posting Komentar

Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!

[facebook]

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget