Nilai Penting Demokratisasi Desa Yang Perlu Anda Ketahui | Desa | Desa | Desa DESA MEMBANGUN INDONESIA
close
-->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Nilai Penting Demokratisasi Desa Yang Perlu Anda Ketahui

Baca Juga







Bahan Referensi dan Format Administrasi Tata Kelola Pemerintah Desa
[Sampul Buku 3 Demokratisasi Desa]
Demokratisasi Desa merupakan frase tersendiri yang sengaja dibedakan dengan demokratisasi di Desa. Demokratisasi Desa mewakili semangat UU Desa yang mengakui Desa sebagai subyek dalam payung asas rekognisi dan subsidiaritas. Pilihan frase tersebut juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Desa bukanlah ruang geografi kosong yang berjarak dari sosio budaya manusia yang tinggal di dalamnya, seperti tertangkap darifrase demokratisasi di Desa. Sebaliknya, Desa merupakan kesatuan teritorial atau wilayah yang melekat dan terikat pada kehidupan manusia di atasnya beserta tradisi dan adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan itu. Dengan demikian, frase atau konsep demokratisasi Desa berarti upaya menggerakkan demokrasi dalam kekhasan Desa itu sendiri. Demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi Desa. 

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?
Signifikansi atau nilai penting demokratisasi Desa dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, dalam arena Desa, demokrasi merupakan upaya pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa (Kades beserta perangkat dan BPD). Melalui demokrasi, di Desa pun berlaku definisi umum kekuasaan, yakni kekuasaan berasal dan berada di tangan rakyat. Dengan berpijak pada definisi tersebut berarti bahwa masyarakat atau warga Desa adalah pemilik sejati dari kekuasaan (Desa), bukan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa. Penyelenggara Pemerintahan Desa adalah sekedar pelaksana kekuasaan rakyat Desa, bukan pemilik kekuasaan atau apalagi pemilik Desa. 
Latar belakang kedua terkait dengan kemajuan yang ditandai oleh UU Desa dalam memandang kedudukan Desa. Salah satu bagian terpenting dalam UU Desa adalah pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa (disebut asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa (disebut asas subsidiaritas). Dengan dua asas tersebut, Desa memiliki kewenangan yang sangat besar untuk mengurus dirinya sendiri. 
Dipandang dari sudut kepentingan masyarakat Desa, rekognisi dan subsidiaritas memberi peluang bagi Desa untuk mewujudkan kehendak bersama dalam semangat Desa membangun. Desa tampil sebagai subyek yang merencanakan dan menyusun prioritas pembangunannya sendiri, terlepas dari instruksi atau dikte Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah. Sementara di sisi lain, hanya dengan rekognisi dan subsidiaritas, watak feodal dan elitisme penyelenggara Pemerintahan Desa berpeluang untuk muncul kembali (Sutoro Eko, dkk., 2014). Dalam konteks itulah, demokrasi dibutuhkan untuk mengembangkan modal sosial masyarakat Desa dalam berhadapan dan mengelola kekuasaan Desa. Melalui demokrasi pula, dapat diharapkan tumbuhnya kesadaran dalam masyarakat Desa akan posisinya sebagai sumber serta pemilik kekuasaan yang sejati. 
Rekognisi dan subsidiaritas sebagai asas pengaturan Desa membawa implikasi pada desain demokrasi yang dikembangkan di Desa. Demokrasi Desa memiliki titik tekan dan nuansa tersendiri yang tidak dapat disamarupakan dengan demokrasi di tingkat nasional. Hak asal-usul, pola sosio budaya Desa, karakteristik masyarakat Desa, dan kenyataan sosiologis masyarakat Desa menuntut adaptasi dari sistem modern apapun apabila ingin berjalan di Desa, tidak terkecuali demokrasi.


Itulah petikan kalimat dan paragraf dari BUKU 3 DEMOKRATISASI DESA yang diterbitkan oleh Kemendesa PDTTBuku ini adalah buku yang dapat dibaca dan dihayati oleh para pendamping desa, pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Karena itu, saya merekomendasikan buku tersebut untuk bahan bacaan dan referensi Anda. Silahkan didownload pada link dibawah ini :


1. Download ( Klik )



2. Download ( Klik )



3. Download ( Klik )



4. Download ( Klik )



5. Download ( Klik )



6. Download ( Klik )






Jika Ada Kendala atau Masukan, Silahkan disampaikan pada kolom komentar. Atau Anda dapat mengirim pesan ke Email: laodemuhamad.fiilmudawad@gmail.com

Posting Komentar

Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!

[facebook]

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget