Baca Juga
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa"
"APBDesa terdiri atas (a) Pendapatan Desa; (b) Belanja Desa dan ; (c) Pembiayaan Desa"
Untuk Penyusunan APBDes atau APBDesa sendiri harus mengacu pada RKP Desa dan DU-RKP Desa tahun berjalan, yang mana telah ditetapkan melalui Perdes.
Posting Komentar
Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!