DESA MEMBANGUN INDONESIA: RPJMDes -->

Blog ini memuat review dan contoh format terbaru dan terlengkap mengenai administrasi desa, administrasi keuangan dan manajemen konstruksi. RAB, APBDes, RKPDesa, RPJMDesa, Desain Gambar, Surat Menyurat, Siskeudes, Software Akuntansi dan Manajemen Konstruksi Proyek (Accounting and Construction Project Management Software), SK Kepala Desa, Perdes, Perkades, Permendagri, Permendesa, Perka LKPP, PMK, Perpres, PP, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2020, 2021, 2022

Articles by "RPJMDes"



1. Pijakan Hukum


Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pada ayat (3) disebutkan bahwa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.


Model Pembangunan Integratif
Suatu Ketika Di Kecamatan Batuatas Kab. Buton Selatan dalam acara Musrenbang Kecamatan
Kemudian pada Pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selanjutnya pada pasal 2 ayat (6) disebutkan bahwa Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya. Pasal 3 Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca Juga : Apa Perbedaan "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" ?

Tinjauan atas Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa

Bahan Referensi dan Format Administrasi Desa Bagi Pegiat Desa
[Sampul Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa]





Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik. 

Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?

Dalam konteks desa membangun, Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi: 
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; 
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa; 
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; 
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan 
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 

Untuk melaksanakan kewenangan lokal berskala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa. 

Berangkat dari hal tersebut, maka buku panduan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi ini menjadi penting, karena hanya dengan memahami dinamika masyarakat dan pemerintah desa, seorang pendamping dapat menfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik. 

MKRdezign

y

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget