Baca Juga
![]() |
Sampul Buku 1 Kewenangan Desa dan Regulasi Desa |
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama. Dengan kedua azas tersebut, desa mempunyai harapan dan cita-cita baru yang tidak semu. Dua azas menjadikan desa bisa mendapatkan dua kewenangan utamanya, yaitu kewenangan berdasarkan asal usul dan kewenangan desa berskala desa. Pada kedua kewenangan ini desa mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang mana kedua hak tersebut belum pernah didapatkan desa sebelumnya.
Kedua hak tersebut merupakan harapan utama untuk menjadikan desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Dengan kedua hak itu desa bebas mengeluarkan dan menjalankan aturan main (regulasi), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan menjalankan aturan tersebut. Atau bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul.Baca Juga : RKP Desa Dan DU-RKP Desa : Apa Bedanya?
Dengan adanya kewenangan mengatur dan mengurus dirinya sendiri yang dimiliki oleh desa, baik pemerintahan, kepentingan masyarakat yang berdasarkan prakarsa, masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI, maka hal itu bisa dengan mudah merealisasikan salah satu cita-cita Nawacita Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Demikian ulasan tentang Review Buku 1 Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Terima kasih sudah mengunjungi Blog Desa Membangun Indonesia.
Posting Komentar
Jadilah Orang Yang Pertama Memberikan Komentar Di Postingan Ini !!!